Senin, 27 Oktober 2014

TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM




TUGAS
PENGANTAR ILMU HUKUM

Oleh Santi Parwati
083131042

KELAS H1
PRODI AL- AHWAL ASY-SYAHSIYYAH
                                          JURUSAN SYARI’AH
                                                           
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
TAHUN 2014



1.      Apa yang dimaksud pengantar ilmu hukum, jelaskan !
Pengantar ilmu hukum adalah suatu pembelajaran dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum, sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari hukum.[1] Yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.

2.      Apakah ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan, jelaskan alasan-alasannya !
Ilmu hukum merupakan bagian dari ilmu pengetahuan. Dan ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang benar dan yang tidak benar menurut harkat manusia, ilmu hukum juga merupakan ilmu formal tentang hukum positif.[2]

3.      Apa yang dimaksud : a. Metode Idealis
.

 b. Metode Normatif analisis
merupakan metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak,  abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan.
 c. Metode Sosiologis
adalah metode yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)





 d. Metode Historis
merupakan metode hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu


 e. Metode Sistematis
                       
 f. Metode Komparatif


4.      Apa yang dimaksud hukum sebagai tata hukum, jelaskan !



5.      Secara teoritis, sesuatu dikatakan adil atau tidak, ada 5 (lima) asas, sebutkan dan jelaskan !
.



6.      Apa saja ciri-ciri ketertiban dan ciri-ciri ketentraman ?









7.      Apa yang dimaksud subjek hukum dan objek hukum ?

Setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya adalah subjek hukum. Manusia sebagai pembawa hak (subjek), mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum, seperti melakukan perjanjian, menikah, membuat wasiat, dan lain-lain. Subjek hukum dapat dibedakan atas dua macam apabila dilihat dari segi hakikatnya, yaitu :        - manusia/orang
                                                                                    -badan hukum
            Menurut R. Soeroso subjek hukum adalah
1.      Sesuatu yang menurut hukum berhak/ wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum;
2.      Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/ berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtsbevoegd heid);
3.      Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.[3]

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok atau objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.


8.      Apa yang dimaksud dengan : a. Lembaga Hukum
Istilah lembaga hukum merupakan terjemahan yang langsung dari istilah asing law institution. Lembaga hukum (law institution) menurut T.O Ihromi adalah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara para warga dan merupakan alat untuk tindakan balasan bagi (counteract) setiap penyalahgunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.[4]
Lembaga hukum yang dimaksud disini adalah badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga advokad.


   b. Asas hukum
Asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu juga dapat disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan intrepetasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Satjipto Rahardjo menyebutnya, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.[5] Semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum merupakan dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis, serta jiwa dari norma hukum, norma hukum penjabaran secara konkret dari asas hukum.
   c. Peristiwa hukum
                        Peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum. Soedjono Dirdjosisworo pernah mengatakan, bahwa peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, Antara pihak yang mempunyai hubungan hukum.[6]
                        Kemudian Surojo Wignjodipuro menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa (kejadian biasa) dalam penghidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.[7]


9.      Apa yang dimaksud dengan sumber-sumber hukum formil, sebutkan semuanya !
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat dan ditaati. Sumber hukum formil Antara lain ialah :




a.)    Undang-undang (Statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden) dan mengikat masyarakat.
b.)    Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan dapat diartikan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan suatu bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Jadi, kebiasaan adalah suatu perbuatan yang di lakukan orang secara tetap. Menurut J.B. Daliyo, kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.[8]
c.)    Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Menurut C.S.T. Kansil, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.[9] Dengan demikian, yurisprudensi adalah suatu keputusan hakim yang diikuti oleh hakim lainnya, dan merupakan sumber hukum dalam arti formal.

d.)   Traktat (Treaty)
Traktat adalah persetujuan (perjanjian) yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih. Apabila traktat itu diadakan antara dua Negara, traktat itu dinamakan bilateral. Sedangkan traktat yang diadakan oleh banyak Negara, maka traktat (perjanjian) itu dinamakan perjanjian multiteral.
e.)    Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Menurut R. Soeroso, doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.[10]
10.  Sebutkan aliran/ajaran/teori dalam hukum dan jelaskan !




[1] Drs. E. Utrech, SH, Pengantar Ilmu Hukum, (1953)
[2] Soedjono Dirdjosisworo, op.cit., hal 46-48
[3] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1993), hlm. 228
[4] T.O. Ihromi, Antropologi dan Hukum, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984), hlm. 57
[5] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1986), hlm.85
[6] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hlm.128
[7] Surojo Wignjodipuro, op.cit., hlm. 35
[8] J.B. Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum Buku Panduan Mahasiswa,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm. 57
[9] C.S.T. Kansil, op. cit, hlm.47
[10] R. Soeroso, op. cit., hlm.179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PESAN ISTIQOMAH

Apakah TUHAN Benar-benar Ada? (3 Pertanyaan, 1 Jawaban) Ada seorang pemuda yang lama sekolah di luar negeri, ia telah kembali ke tana...