TUGAS
PENGANTAR ILMU HUKUM
Oleh Santi Parwati
083131042
KELAS H1
PRODI
AL- AHWAL ASY-SYAHSIYYAH
JURUSAN
SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
TAHUN
2014
1. Apa yang
dimaksud pengantar ilmu hukum, jelaskan !
Pengantar ilmu hukum adalah suatu
pembelajaran dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum, sebagai
pegangan bagi orang yang sedang mempelajari hukum.[1] Yang merupakan pengantar (introduction atau
inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat
pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
2. Apakah ilmu
hukum merupakan ilmu pengetahuan, jelaskan alasan-alasannya !
Ilmu hukum merupakan bagian dari
ilmu pengetahuan. Dan ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat
manusiawi, pengetahuan tentang benar dan yang tidak benar menurut harkat
manusia, ilmu hukum juga merupakan ilmu formal tentang hukum positif.[2]
3. Apa yang
dimaksud : a. Metode Idealis
.
b.
Metode Normatif analisis
merupakan metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak, abstrak artinya kata-kata yang digunakan di
dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu
peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan.
c. Metode Sosiologis
adalah metode yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial
lain (Soerjono Soekanto)
d.
Metode Historis
merupakan metode hukum yang mempelajari asal usul
terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat
tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh
perbedaan waktu
e.
Metode Sistematis
f.
Metode Komparatif
4. Apa yang
dimaksud hukum sebagai tata hukum, jelaskan !
5. Secara
teoritis, sesuatu dikatakan adil atau tidak, ada 5 (lima) asas, sebutkan dan
jelaskan !
.
6. Apa saja
ciri-ciri ketertiban dan ciri-ciri ketentraman ?
7. Apa yang
dimaksud subjek hukum dan objek hukum ?
Setiap manusia baik warga Negara maupun
orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya adalah subjek
hukum. Manusia sebagai pembawa hak (subjek), mempunyai hak dan kewajiban untuk
melakukan tindakan hukum, seperti melakukan perjanjian, menikah, membuat
wasiat, dan lain-lain. Subjek hukum dapat dibedakan atas dua macam apabila
dilihat dari segi hakikatnya, yaitu : -
manusia/orang
-badan
hukum
Menurut R. Soeroso
subjek hukum adalah
1. Sesuatu yang menurut hukum berhak/ wewenang
untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk
bertindak dalam hukum;
2. Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum
berwenang/ berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtsbevoegd heid);
3. Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai
hak dan kewajiban.[3]
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum), dan
dapat menjadi pokok atau objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat
dikuasai oleh subjek hukum.
8. Apa yang
dimaksud dengan : a. Lembaga Hukum
Istilah lembaga hukum merupakan terjemahan
yang langsung dari istilah asing law institution. Lembaga hukum (law
institution) menurut T.O Ihromi adalah lembaga yang digunakan oleh warga
masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara para warga dan
merupakan alat untuk tindakan balasan bagi (counteract) setiap
penyalahgunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam
masyarakat.[4]
Lembaga hukum yang dimaksud disini adalah
badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga
pemasyarakatan, dan lembaga advokad.
b.
Asas hukum
Asas hukum adalah prinsip-prinsip yang
dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu juga dapat disebut titik
tolak dalam pembentukan undang-undang dan intrepetasi undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, Satjipto Rahardjo menyebutnya, bahwa asas hukum ini merupakan
jantungnya peraturan hukum. Karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi
lahirnya suatu peraturan hukum.[5] Semua
peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum
merupakan dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan
dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis,
serta jiwa dari norma hukum, norma hukum penjabaran secara konkret dari asas
hukum.
c.
Peristiwa hukum
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang
akibatnya diatur oleh hukum. Soedjono Dirdjosisworo pernah mengatakan, bahwa
peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan
akibat hukum, Antara pihak yang mempunyai hubungan hukum.[6]
Kemudian
Surojo Wignjodipuro menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa
(kejadian biasa) dalam penghidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur
oleh hukum.[7]
9. Apa yang
dimaksud dengan sumber-sumber hukum formil, sebutkan semuanya !
Sumber hukum formil adalah sumber hukum
yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu
menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat dan ditaati. Sumber hukum formil
Antara lain ialah :
a.) Undang-undang (Statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan atau
keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan Negara yang
berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden) dan mengikat masyarakat.
b.) Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan dapat diartikan perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan suatu bukti bahwa orang banyak
menyukai perbuatan tersebut. Jadi, kebiasaan adalah suatu perbuatan yang di
lakukan orang secara tetap. Menurut J.B. Daliyo, kebiasaan adalah perbuatan
manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.[8]
c.) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Menurut C.S.T.
Kansil, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan
dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.[9] Dengan demikian, yurisprudensi adalah suatu keputusan
hakim yang diikuti oleh hakim lainnya, dan merupakan sumber hukum dalam
arti formal.
d.) Traktat (Treaty)
Traktat adalah persetujuan (perjanjian)
yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih. Apabila traktat itu diadakan antara
dua Negara, traktat itu dinamakan bilateral. Sedangkan traktat yang diadakan
oleh banyak Negara, maka traktat (perjanjian) itu dinamakan perjanjian
multiteral.
e.) Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Menurut R. Soeroso, doktrin adalah pendapat
para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam
mengambil keputusannya.[10]
10. Sebutkan
aliran/ajaran/teori dalam hukum dan jelaskan !
[8] J.B. Daliyo, Pengantar
Ilmu Hukum Buku Panduan Mahasiswa,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994),
hlm. 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar